SKPP : Surat Kelayakan Penggunaan Peralatan
SKPI : Surat Kelayakan Penggunaan Instalasi
Ketentuan SKPP/SKPI ini mengacu pada SK DirJen MIGAS No.84.K/38/DJM/1998. Yang mengatur pemeriksaan keselamatan kerja terhadap instalasi dan peralatan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi.
Instalasi dan peralatan yang telah diperiksa akan diberikan sertifikat kelayakan, yaitu SKPP dan SKPI.
- SKPI Berlaku 5 tahun
- SKPP berlaku 3 tahun
Instalasi dan Peralatan yang wajib diperiksa :
1. Instalasi, Meliputi :
- Instalasi eksplorasi dan eksploitasi
- Instalasi pemurnian dan pengolahan
- Instalasi penimbunan dan pemasaran
2. Peralatan, Meliputi :
- Katup pengaman/valve
- Bejana tekan, yaitu bejana tekan lebih dari 1/2 atm atau bejana vakum lebih dari 1 atm
- Pesawat angkat (bergerak, tetap dan diatas kepala)
- Peralatan listrik (generator, transformer, switchgear, motor control)
- Peralatan putar (kompresor, pompa)
- Pipa penyalur
3. Teknik yang digunakan
- WPS & PQR
- Sertifikasi Juru Las/Operator
- Prosedur uji tekan pipa penyalur
- Prosedur uji beban pesawat angkat
- Prosedur reparasi, modifikasi dan alterasi
apabila peralatan disewakan atau dipakai oleh pihak lain oleh pemilik asset, siapa yang harus mengajukan permohonan SKPP/SKPI ke MIGAS..pemilik asset atau penyewa asset/operator?
good question… if im not wrong, the responsible to handling this skpp/skpi should be the owner of the asset…not the lessee.
Terima kasih pencerahannya mas…
Trima kasih sudah berkunjung tp yg punya blog mbak bukan mas
mau tanya..
sejak kapan SILO di rubah menjadi SKPI ??
Bagaimana prosedur penerbitan SKPI ??
apakah SKPI berlaku untuk RIG geothermal dan apakan prosedurnya sama??
siapakah yang meakukan inspeksi terhadap tubular goods, BOP, dan Alat Ukur apakah PJIT ??
terimakasih..
Malem mbak..
Ada procedure untuk certification SKPP Pompa.. mohon dishare ke ali.andreoti@gmail.com
dan kira kira biaya pembuatan SKPP tersebut berapa ya..
Thanks-Ali
halo…mau tanya….kalo kita mau bangun depot/tangki solar untuk memenuhi kebutuhan solar perusahaan sendiri, apakah tetap harus mengajukan SKPP dan SKPI ??
Ibu/Bapak… mohon info, jika transformer dry type dan indoor – apakah masih harus urus SKPP.. mohon info untuk peralatan listrik apakah ada pengecualian yg tidak masuk daftar wajib skpp.. salam, MW
Mohon juga info ke email wiratama2001@yahoo.com daftar2 peralatan yg wajib SKPP dan yang eksepsi/ pengecualian.. atas bantuan ibu/bapak beribu terimakasih…
Salam, MW